Tasikmalaya, 07 Februari 2025 – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Cibeureum, Polres Tasikmalaya Kota, menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Cibeureum, AKP Nurozi, S.E., dilaksanakan pada kamis malam (06/2/2025) pukul 23.00 WIB – 23.45 WIB, dengan menyasar lokasi yang diduga menjual miras secara ilegal, tepatnya di Kampung Saripin, RT 01/13, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Hasil Razia:
1. Diamankan sebanyak 10 botol anggur ginseng dan 10 botol aqua sedang berisi ciu yang ditemukan di lokasi.
2. Mendata penjual/pemasok miras serta membuat surat pernyataan agar tidak menjual atau memasok miras kembali.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan keamanan sekitar.
4. Menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolsek Cibeureum, AKP Nurozi, S.E., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras secara rutin guna meminimalisir dampak buruk akibat penyalahgunaan minuman beralkohol di masyarakat.
> "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibeureum. Razia ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras, " ujar AKP Nurozi.
Selain itu, Polsek Cibeureum juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Tasikmalaya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan peredaran miras dapat ditekan, sehingga potensi gangguan keamanan dan tindakan kriminal akibat konsumsi miras bisa diminimalisir.
(Humas Polsek Cibeureum – Polres Tasikmalaya Kota)